Bayar Denda Tilang dan Penjara 10 Tahun, Pilih Mana?


Bayar Denda Tilang dan Penjara 10 Tahun, Pilih Mana? - Pernah melanggar lalu lintas dan kena tilang? Jika iya, apa yang Anda lakukan? Minta damai alias menyogok/menyuap Pak Polisi yang menilang Anda.? Itu hal tak terpuji. Atau malah Pak Polisi tidak mau disogok dan Anda tetap kena tilang. Ngomongin tilang pasti kena biaya tilang dong? Biaya tilang dahulu dan sekarang sudah berbeda, kalau belum tahu berikut ini adalah biaya tilang terbaru di indonesiaB:

1. Tidak ada STNK Rp.500,000
2. Tidak bawa SIM Rp.250,000
3. Tidak pakai Helm Rp.250,000
4. Penumpang tidak Helm Rp.250,000
5. Tidak memakai sabuk di mobil Rp.250,000
6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp.250,000 - Motor Rp. 100.000
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp.500,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp.250,000
9. Perlengkapan mobil Rp.250,000
10. Melanggar TNBK Rp.500,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp.750,000
12. Tidak miliki spion, klakson- Motor Rp.250,000 - Mobil Rp.250,000
13. Melanggar rambu lalin Rp.500,000.
Dicopy dari Mabes Polri

Beratkah Anda membayar tilang tersebut, Jika keberatan apa yang akan Anda lakukan? Minta damai alias menyogok Pak Polisi yang menilang dengan uang?
Itu hal yang tidak baik, sudah jelas-jelas Anda salah, masih saja nyogok. Kalau kemarin-kemarin nyogok tidak apa-apa, namun mulai sekarang jangan lakukan tindakan itu. Pasalnya telah ada sebuah peraturan baru untuk kasus pelanggaran lalu lintas dan tilang yang akan membuat Anda geleng-geleng kepala. Baca terus..

Jika Anda kena tilang dalam segala pelanggaran, sebaiknya Anda Jangan Minta Damai!!! Karena Itu Berarti Menyuap. Bakan kalau polisi yang menilang Anda menawarkan damai, TOLAK SAJA!!!, karena itu hanya pancingan/jebakan. Lebih baik Anda minta di tilang dan mengurusnya di pengadilan.

Mengapa malah harus minta tilang kalau polisi menawarkan damai? Anda harus tahu, bahwa Kapolri telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran polisi bahwa "Bagi polisi yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap polisi, polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp.10 juta/1 warga yang menyuap dan penyuap kena hukuman 10 tahun". Nah, Anda pilih yang mana? Pilih uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, namun Anda hanya dijebak Pak Polisi dan Anda akan masuk bui 10 tahun.

Info ini masih sangat baru dan belum banyak yang mengetahui. Waspadai bila sekarang ada oknum polisi yang minta damai saat menilang, karena itu bisa jadi sedang mencari-cari kebodohan, kelemahan, dan ketidaktahuan kita untuk meraup keuntungan dari bonus yang dijanjikan. Seperti yang dikatakan seorang warga dari Wonogiri bernama Wiwit Widoyo "Beberapa teman di Jakarta dan Surabaya sudah banyak yan kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini. Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi agar tidak terkena jebakan seperti ini.

"Bayar Denda Tilang dan Penjara 10 Tahun, Pilih Mana?"

Related Posts:

10 Responses to "Bayar Denda Tilang dan Penjara 10 Tahun, Pilih Mana?"

  1. nice gan, artikelnya sangat bermanfaat banyak bagi pribadi saya :D

    ReplyDelete
  2. Mending Bayar denda dari pada dipenjara

    ReplyDelete
  3. mendingan hindari tilang gan :D
    aman :D

    ReplyDelete
  4. infonya bermanfaat gan, trma kasih ya..

    ReplyDelete
  5. 10 juta perorang, hmhm berapa kali polisi bakal kaya gtu ya hehe

    ReplyDelete
  6. mending hindari tilang jan :v liat ada laler ijo langsung putar arah :v

    ReplyDelete
  7. anda yakin info ini bukan hoax ? tolong buktikan kalau ini informasi asli dari mabes polri......

    ReplyDelete

Hay sobat, jangan lupa tinggalkan komentar ya, karena komentar sobat sangat bermanfaat bagi kelangsungan blog ini.
Berkomentarlah dengan bijak tanpa menyinggung pihak lain, tanpa unsur sata dan pornografi.